Lanjut Plh. Kapolsek Luwuk bahwa, pengakuan Saksi Suci bahwa diduga korban mengalami depresi karena semenjak tiga bulan yang lalu, saksi telah meminta cerai kepada sang suami.
Setelah melakukan identifikasi di TKP, selanjutnya polisi melakukan pemotongan tali nilon warna biru guna korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Luwuk.
Berbagai proses dilakukan di rumah sakit, pihak keluarga korban setelah melakukan koordinasi mengambil kesimpulan untuk korban tidak dilakukan otopsi dengan menanda tangani surat pernyataan.
Selanjutnya pukul 15.45 Wita, jenazah dibawah pulang dari RSUD Luwuk menuju Desa Uwedikan dengan menggunakan Mobil Ambulance RSUD Luwuk. (Hmp)
