Berita Utama

Didampingi Kuasa Hukum, Midun Akan Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Penggelapan Dana Rekening

Midun didampingi kuasa hukumnya Supriadi Lawani, siap tempuh jalur hukum.

BANGGAIPOST.COM, LUWUK – Seorang penyandang disabilitas bernama Midun berencana menempuh jalur hukum terkait dugaan penguasaan dan penggunaan dana dalam rekening miliknya oleh pihak lain. Langkah hukum tersebut akan dilakukan dengan pendampingan kuasa hukumnya, Supriadi Lawani.

Menurut Budi demikian dia dipanggil, persoalan itu terungkap setelah Midun bersama beberapa rekannya mendatangi Bank BRI untuk memeriksa kondisi rekeningnya. Sebelumnya, kartu ATM milik Midun diketahui berada dalam penguasaan seorang kerabat yang dikenalnya.

“Klien kami merasa ada yang tidak beres dengan penggunaan dana dalam rekening tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan transaksi dengan nilai yang cukup besar, sementara saldo yang tersisa jauh lebih sedikit. Midun merasa tidak menikmati sebagian besar uang yang telah keluar dari rekeningnya,” kata Budi kepada wartawan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, total transaksi pada rekening tersebut mencapai lebih dari Rp100 juta. Namun saat dilakukan pengecekan, saldo yang tersisa hanya sekitar Rp8 juta.

Budi menegaskan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan dokumen dan bukti-bukti pendukung, termasuk mutasi rekening dan keterangan saksi, sebelum membuat laporan resmi kepada kepolisian.

Bagikan: