Berita Utama

Didampingi Kuasa Hukum, Midun Akan Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Penggelapan Dana Rekening

“Kami akan meminta aparat penegak hukum untuk mengusut aliran dana tersebut. Jika memang terdapat penggunaan uang tanpa persetujuan atau tanpa sepengetahuan pemilik rekening, maka hal itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Budi menekankan bahwa Midun merupakan penyandang disabilitas yang memiliki keterbatasan dalam mengelola urusan keuangan dan memahami transaksi perbankan secara penuh. Karena itu, menurutnya, negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan hukum yang maksimal terhadap kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.

“Sebagai penyandang disabilitas, Midun seharusnya mendapatkan perlindungan, bukan justru menjadi pihak yang dirugikan. Ini adalah orang yang memiliki keterbatasan dan membutuhkan dukungan lingkungan sekitarnya. Kami berharap aparat penegak hukum memberi perhatian serius terhadap perkara ini,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum juga mengimbau siapa pun yang mengetahui atau terlibat dalam pengelolaan rekening tersebut untuk bersikap kooperatif apabila nantinya dimintai keterangan oleh penyidik.(*)

Bagikan: