banner 728x250 banner 728x250

Diberhentikan, Kades Petak Tempuh Jalur Hukum, Syamsu: Tudingan Tak Berdasar!

Syamsu Labukang

BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Pasca diberhentikan dalam jabatannya sebagai Kepala Desa Petak, Kecamatan Nuhon, Syamsu Labukang balik melawan.

Ia menilai alasan pemberhentian dirinya sebagai Kepala Desa berdasarkan SK nomor:400.10/1799/DPMD tahun 2025, tidak memiliki fakta hukum yang jelas. Atas kondisi ini, iapun akan menempuh jalur hukum.

“Dalam waktu dekat saya akan membawa masalah ini ke ranah hukum,”tegasnya kepada media ini, Rabu, 18 Juni 2025.

Syamsu pun membantah seluruh tudingan yang berujung pemberhentian dari jabatannya sebagai Kades. Yakni, terkait Netralitas dan Persoalan Keuangan Desa.

“Tidak benar ada persoalan keuangan desa di Petak, Kecamatan Nuhon. Begitupun terkait Netralitas sebagai Aparatur. Ini dibuktikan tidak adanya hasil pemeriksaan Bawaslu terhadap saya saat Pilkada di Kabupaten Banggai,”pungkasnya. (*)