“Dan itu ada surat pernyataan pengakuan dan permohonan maaf oleh yang bersangkutan sehingga pula oleh PT KLS dengan bijaksana sempat memaafkan hal itu,” tegas Andi Munafri.
Berikutnya sambung Andi Munafri, mengenai salah satu izin HGU PT KLS yang sering dijadikan isu politis tertentu, itu sedang dalam proses pembaharuan dan Insha Allah tidak ada masalah dan rampung.
“Hal yang perlu diketahui mengapa izin itu agak terlambat karena sebelum izin berakhir, PT KLS sudah mengajukan perpanjangan pada tahun 2019. Namun kita semua tidak menyangka di akhir tahun itu bencana covid melanda hingga ada kebijakan PPKM dan akhirnya cukup mempengaruhi proses tindak lanjut identifikasi lapangan oleh instansi yang berwenang sehingga memang agak tertunda,” kata Andi Munafri.
Andi Munafri melanjutkan, sesuai Peraturam Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah dilakukan pembaharuan perizinan Hak Pengolahan HGU, dan atas dasar itu prosesnya berjalan dengan baik sesuai aturan berlaku.
Hal ini juga menjadi bagian dari rekomendasi pemerintah sat itu, sehingga PT KLS masih berhak untuk tetap mengelolah HGU dimaksud.
