LUWUK- PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) diadukan ke Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia terkait konflik agraria yang terjadi di wilayah Toili, Kabupaten Banggai.
PT KLS diadukan oleh masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Adat Suku Taa Kecamatan Toili. Lembaga ini melayangkan surat terkait beberapa permalasahan yang dikeluhkan ke Menteri ATR/BPN RI.
Menanggapi aduan itu, PT KLS melalui Kuasa Hukum, Dr. Andi Munafri SH.,.MH., angkat suara untuk memberikan klarifikasi kepada publik, Sabtu 12 Oktober 2024.
Pertama, Andi menegaskan, mengenai kategori Konflik agraria secara normatif dapat dipahami berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria yang mencabut Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
Berdasarkan ketentuan itu setahu Dr. Andi, PT. KLS tidak masuk dalam kategori konflik agraria, jika menyangkut sengketa perdata itu ada. Namun PT KLS sebagai badan hukum memiliki status Hak yang diakui dan diberikan oleh negara melalui instansi yang berwenang tentunya.
Bahkan dalam beberapa kasus sebut Andi Munafri, justru lahan HGU PT KLS yang merupakan hak pengolahan dikelolah tanpa hak oleh oknum masyarakat tertentu.
