banner 728x250

Diadukan ke Kementerian ATR/BPN, Andi: PT KLS Tak Masuk Kategori Konflik Agraria

Dr.Andi Moenafri DM,SH,.MH

LUWUK- PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) diadukan ke Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia terkait konflik agraria yang terjadi di wilayah Toili, Kabupaten Banggai.

PT KLS diadukan oleh masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Adat Suku Taa Kecamatan Toili. Lembaga ini melayangkan surat terkait beberapa permalasahan yang dikeluhkan ke Menteri ATR/BPN RI.

Menanggapi aduan itu, PT KLS melalui Kuasa Hukum, Dr. Andi Munafri SH.,.MH., angkat suara untuk memberikan klarifikasi kepada publik, Sabtu 12 Oktober 2024.

Pertama, Andi menegaskan, mengenai kategori Konflik agraria secara normatif dapat dipahami berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria yang mencabut Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Berdasarkan ketentuan itu setahu Dr. Andi, PT. KLS tidak masuk dalam kategori konflik agraria, jika menyangkut sengketa perdata itu ada. Namun PT KLS sebagai badan hukum memiliki status Hak yang diakui dan diberikan oleh negara melalui instansi yang berwenang tentunya.

Bahkan dalam beberapa kasus sebut Andi Munafri, justru lahan HGU PT KLS yang merupakan hak pengolahan dikelolah tanpa hak oleh oknum masyarakat tertentu.

“Dan itu ada surat pernyataan pengakuan dan permohonan maaf oleh yang bersangkutan sehingga pula oleh PT KLS dengan bijaksana sempat memaafkan hal itu,” tegas Andi Munafri.

Berikutnya sambung Andi Munafri, mengenai salah satu izin HGU PT KLS yang sering dijadikan isu politis tertentu, itu sedang dalam proses pembaharuan dan Insha Allah tidak ada masalah dan rampung.

“Hal yang perlu diketahui mengapa izin itu agak terlambat karena sebelum izin berakhir, PT KLS sudah mengajukan perpanjangan pada tahun 2019. Namun kita semua tidak menyangka di akhir tahun itu bencana covid melanda hingga ada kebijakan PPKM dan akhirnya cukup mempengaruhi proses tindak lanjut identifikasi lapangan oleh instansi yang berwenang sehingga memang agak tertunda,” kata Andi Munafri.

Andi Munafri melanjutkan, sesuai Peraturam Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah dilakukan pembaharuan perizinan Hak Pengolahan HGU, dan atas dasar itu prosesnya berjalan dengan baik sesuai aturan berlaku.

Hal ini juga menjadi bagian dari rekomendasi pemerintah sat itu, sehingga PT KLS masih berhak untuk tetap mengelolah HGU dimaksud.

“Secara pribadi saya selaku kuasa hukum PT. KLS juga bersahabat akrab dan baik dengan saudara Nasrun Mbau dan beliau juga sempat ada buat penyataan mengenai permohonan maaf karena mengelolah bagian lahan HGU PT KLS yang telah diperlihatkan klien kami PT. KLS pada kami. Memang ada pemaafan dari PT.KLS dan masalah itu ditanggapi bijaksana oleh Ibu Sulianti Murad yang saat itu juga selaku Direksi PT. KLS. Semoga PT. KLS dapat memberikan manfaat kesejahteraan untuk masyarakat dan daerah, Aamiin,” ucap Andi Munafri.

Kemudian ditambahkan, mengenai surat tuntutan tanggal 12 Agustus 2024 ini sejatinya sudah pernah ditanggapi dan diklarifikasi ke instansi yang berwenang oleh Perwakilan PT. KlS.

“Jadi Alhamdulillah tidak ada masalah, dan sekali lagi harapan kami semoga PT KLS selaku badan usaha mendapat perlindungan pemerintah sesuai aturan berlaku sehingga dapat memberikan kontribusi maksimal dalam peningkatan ekonomi masyarakat dan daerah,” tandasnya. (*)