Sejumlah wakil rakyat semisal, Saripudin Tjatjo, Sukri Djalumang, Fuad Muid, Syafrudin Husain serta Masnawati Muhamad juga mempertanyakan hal tersebut. Mereka mempertanyakan tentang mekanisme perjalanan dinas lumpsum, ternyata seluruhnya terikat. Wakil rakyat mengibaratkan, lepas kepala, tapi ekor tetap diikat.
Sukri Djalumang misalnya. Ketua Komisi II, Dewan Banggai ini mengaku, kaget dengan isi perbup perjalanan dinas.
Politisi Partai Nasdem Banggai ini mengira, perbup lumpsum sudah tuntas selayaknya hasil harmonisasi di momen pembahasan sebelumnya. โPerbup lumpsum, beberapa poin saya kaget. Saya pikir Saya pikir sudah selesai dibahas. Cuma merubah narasi, tapi agak rancu,โ ungkap Sukri.
Isi perbup setelah harmonisasi rupanya mempersulit wakil rakyat. Struktur perbup perjalanan dinas itu terletak dalam Pasal 23 poin 4. Dalam narasi itu, mereka para wakil rakyat meminta perubahan dengan tambahan pengecualian terhadap pimpinan dan anggota DPRD.
โDokumen pertanggungjawaban, dikecualikan pimpinan dan anggota dewan. Saya kira cuma itu saja, saran konkret kami,โ saran Sukri Djalumang kepada Pemda Banggai yang diwakili Kepala Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Setda Banggai dan Kepala Bipram Setda Banggai.
