Pertambangan

Dewan Adat Perjuangkan Hak Warga, DPRD Banggai Desak PT PDK Bayar Ganti Untung Lahan

Setelah mendengarkan keterangan para pihak, Komisi II DPRD Banggai meminta PT PDK segera menempuh penyelesaian melalui mediasi untuk mencapai kesepakatan pembayaran ganti untung atas lahan Jayadin yang telah digusur. Desakan tersebut mempertimbangkan data dari PT KLS serta keterangan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengenai riwayat dokumen tanah yang menjadi objek sengketa.

Irwanto Kulap menjelaskan, data PT KLS memperkuat keterangan mengenai penguasaan lahan sawit oleh Jayadin. Sementara itu, berdasarkan penjelasan BPN dalam rapat, apabila terdapat dua dokumen atas objek tanah yang sama, riwayat dan waktu penerbitan dokumen perlu ditelusuri.

“Jadi sangat jelas, data PT KLS sangat menguatkan terkait kepemilikan lahan sawit milik Jayadin. Sementara menurut BPN, jika ada dua dokumen kepemilikan di objek yang sama, maka yang harus dilihat adalah dokumen yang terbit lebih awal. SKPT milik Jayadin tahun 2011, sementara yang dibeli PT PDK adalah Surat Penyerahan yang terbit tahun 2022,” ungkap Irwanto seusai meminta penjelasan pihak BPN.

Bagikan: