Berita Utama

Polemik Kayu di Luwuk Timur, PT SASL Sebut Pengadaan Diawasi dan Sesuai Ketentuan

Ia menambahkan, setiap pemasok wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dan bertanggung jawab apabila melanggar. Perusahaan juga memiliki hak untuk menolak kayu yang tidak memenuhi ketentuan.

Selain itu, dalam proses penerimaan, dilakukan penyortiran oleh petugas pengawas untuk memastikan jenis kayu yang diterima tidak termasuk kategori yang dilindungi.

“Ada pengawasan saat penerimaan. Kayu seperti pinus, mangrove, kapuk, dan jenis yang dilindungi tidak diterima,” tambahnya.

Gabril juga menyebut bahwa pihak kehutanan telah melakukan pengecekan langsung di lapangan.(Alin)

Bagikan: