banner 728x250

Camat Toili Dilaporkan Terkait Dugaan Keterlibatan Penutupan Baliho Paslon Nomor 3

Hamid A Cennu,SH,.MH

LUWUK- Dugaan pelanggaran netralitas di kalangan ASN kembali terjadi. Kali ini, menyeret nama Camat Toili, Kabupaten Banggai.

Camat Toili dilaporkan ke Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Toili dengan dugaan terlibat dalam kasus penutupan Baliho Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, nomor urut 3, Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang.

Laporan dugaan keterlibatan Camat Toili itu resmi diterima oleh Panwaslu Kecamatan Toili, Moh. Kholid, Rabu pagi 23 Oktober 2024.

Sebagai Pelapor, Hamid A. Cennu yang juga Tim Hukum Paslon Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang, menguraikan bagaimana dugaan keterlibatan Camat Toili, dalam kasus penutupan Baliho Paslonnya.

“Kemarin (Selasa, Red) pada Pukul 19.00 WITA saya ditelpon oleh Ranting Gerindra Sentral Sari bahwasanya telah terjadi penutupan Baliho Paslon 03 Cabup Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang oleh tim Relawan Paslon Cabub 01 A.N Maksum alamat Desa Sentral Sari,” ungkap Hamid A. Cenu, dalam laporannya.

Setelah dikonfirmasi via telepon, yang bersangkutan yakni Maksum mengakuinya, di mana hal itu atas perintah Camat Toili karena akan dilaksanakan Kampanye terbatas di Desa Sentral Sari yang mana lokasi kampanye tersebut berada tepat di depan baliho paslon 03.

“Menurut yang bersangkutan baliho tersebut (Baliho AT-FM yang menutupi Baliho Sulianti-Obama) akan dilepas selepas diadakan kampanye,” tandasnya.

Peristiwa penutupan Baliho ini, tentunya sangat merugikan bagi Paslon Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang. Ditambah lagi, adanya dugaan pelanggaran netralitas dengan melibatkan Camat Toili.

Olehnya, Tim Hukum Paslon Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang, meminta agar Panwaslu Kecamatan Toili bisa memberikan tindakan tegas dan efek jera atas dugaan pelanggaran tersebut. (*)