Pemerintahan

Bupati Sebut Pelantikan Marsidin Kewajiban, Bagaimana Nasib Kades Pemenang PTUN?

Pelantikan Marsidin setelah melalui proses hukum hingga Mahkamah Agung dan tindak lanjut dari Kementerian PANRB kini dinilai menjadi preseden penting. Masyarakat pun menantikan konsistensi Pemerintah Kabupaten Banggai dalam melaksanakan putusan-putusan pengadilan lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk perkara para kepala desa.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Banggai mengenai tindak lanjut pelaksanaan seluruh putusan PTUN yang berkaitan dengan perkara kepala desa.(Alin/RBP)

Bagikan: