Praktisi hukum Supriadi Lawani menilai, pelantikan Marsidin sesungguhnya menegaskan satu prinsip penting dalam negara hukum, yakni setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan.
“Yang paling penting dari kasus ini bukan soal seseorang kembali menjabat, tetapi pembuktian bahwa putusan pengadilan yang telah inkrah harus dihormati dan dilaksanakan. Itulah esensi negara hukum,” ujar Supriadi dalam keterangannya yang sebelumnya telah diberitakan Banggai Post.
Menurut Supriadi, putusan yang telah inkrah tidak lagi menyisakan ruang untuk diperdebatkan karena telah menjadi perintah hukum yang mengikat para pihak.
“Kalau putusan sudah inkrah, maka yang dituntut adalah kepatuhan terhadap amar putusan. Pemerintah sebagai penyelenggara negara justru harus menjadi teladan dalam menaati hukum,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap putusan pengadilan bukan semata-mata memenuhi hak pihak yang berperkara, tetapi juga menjaga wibawa lembaga peradilan dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap negara hukum.
Pelantikan Marsidin setelah melalui proses hukum hingga Mahkamah Agung dan tindak lanjut dari Kementerian PANRB kini dinilai menjadi preseden penting. Masyarakat pun menantikan konsistensi Pemerintah Kabupaten Banggai dalam melaksanakan putusan-putusan pengadilan lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk perkara para kepala desa.
