Selain itu, ada juga laporan saat pengadaan bantuan mesin penggilingan juga harus dibayar hingga besaraannya mencapai Rp.100 juta.
“Kalau itu terus dilakukan, masyarkat tidak pernah menikmati, karena ada yang bilang mereka (masyarkat) yang terima hanya yang punya duit. Makanya kalau ditemukan dari PPL seperti itu segera lapor, karena itu pungli,” pungkasnya.(NS/BP)
