“Pada prinsipnya kami siap mengawal, tapi harus ada surat resmi sebagai dasar,” ujarnya.
Sementara itu, evaluator reformasi birokrasi Mahkamah Agung, Nadjamuddin Mointang, mengungkapkan bahwa kasus ini juga tengah dalam pengawasan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).
Fenomena ini, menurutnya, bukan kasus tunggal. Dari total 1.356 permohonan eksekusi perkara tata usaha negara, sekitar 605 di antaranya belum tuntas atau belum dipatuhi.
Kondisi tersebut dinilai menjadi indikator serius dalam evaluasi reformasi birokrasi, khususnya menyangkut kepatuhan hukum dan akuntabilitas pemerintahan.
Dengan diundangnya Bupati Banggai dalam RDP, publik kini menanti apakah forum tersebut mampu mendorong langkah konkret eksekusi putusan, atau justru menambah panjang daftar perkara yang belum terselesaikan.(*/Alin)
