Dengan masifnya kegiatan di kedua sektor strategis tersebut, irisan antara kegiatan hulu migas dengan pertanian tak terhindarkan. Pembangunan infrastruktur migas sering kali berada di area yang telah ditetapkan menjadi LP2B.
Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, Rudi Satwiko menyampaikan komitmen SKK Migas dan KKKS untuk menjalankan kegiatan operasi hulu migas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, dibutuhkan adanya terobosan dalam proses alih fungsi LP2B sehingga rencana kerja dapat berjalan sesuai target yang ditetapkan.
“Pemerintah sesungguhnya telah mengakomodir hal ini, Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dapat dilakukan untuk kegiatan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam PP 1 tahun 2011. Dalam Undang-Undang 2 Tahun 2012, pembangunan infrastruktur minyak dan gas bumi merupakan kepentingan umum, termasuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi”, kata Rudi saat pembukaan Rapat Kerja tersebut.
