Pihak perusahaanpun saat rapat hanya diwakili salah seorang pengawas, yang menyadari tidak berkompeten dalam proses pengambilan keputusan di perusahaan tersebut,”Saya hanya diperintahkan hadir oleh pimpinan untuk mewakili beliau dalam rapat kali ini. Beliau (pimpinan.red) sedang berada diluar kota. Saya tidak berkompeten mengambil keputusan dalam pertemuan ini,”tutur Reza salah seorang perwakilan perusahaan.
Ketidakhadiran pimpinan perusahaan, memantik reaksi sejumlah karyawan, sembari meminta kepada pimpinan Komisi I DPRD untuk menghadirkan pimpinan perusahaan dimaksud.
Ketua Komisi I DPRD Masnawati Muhammad saat memimpin rapat meminta kepada perwakilan perusahaan untuk menghubungi sang pimpinan dengan maksud memastikan keberadaan beliau di kota Luwuk, untuk kemudian menjadwalkan kembali rapat yang dihadiri pimpinan perusahaan.
Perwakilan perusahaan lagi-lagi belum berhasil menguhubungi sang pimpinan via Handphone. Karena tak berhasil dihubungi, Komisi I DPRDpun mengambil keputusan Rapat di tunda Senin (25/1) pekan depan, dengan menghadirkan pimpinan perusahaan,”Kami memutuskan terkait sejumlah poin yang diadukan karyawan yang bekerja pada CV. Jaya Makmur Abadi, perusahaan penyedia jasa parkir di Rumah Sakit Umum Daerah Luwuk di jadwalkan kembali pada Senin Pekan depan, pukul 10.00 WITA. Pimpinan perusahaan wajib hadir, karena Komisi I DPRD akan melahirkan sebuah rekomendasi terkait penyelesaian permasalahan yang dialami karyawan,”tegas Masnawati.
