“Saya tidak sedang mempersoalkan niat baik gubernur. Yang saya persoalkan adalah prinsip akuntabilitas. Kalau memang berasal dari kekayaan pribadi yang sah, jelaskan kepada publik. Berapa total kekayaan yang dimiliki? Berapa estimasi biaya pembangunan jembatan? Apakah dana itu seluruhnya berasal dari kekayaan pribadi yang telah dilaporkan? Semakin terbuka, semakin tinggi pula kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Budi mempertanyakan mengapa kebutuhan infrastruktur yang menjadi kewajiban pemerintah harus dipenuhi melalui dana pribadi kepala daerah, bukan melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran pemerintah.
“Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa pembangunan jembatan ini tidak menjadi bagian dari prioritas APBD atau diusulkan melalui APBN. Infrastruktur publik merupakan tanggung jawab negara. Jangan sampai muncul kesan bahwa pelayanan publik bergantung pada kemampuan finansial pribadi seorang gubernur. Negara tidak boleh bekerja berdasarkan kemurahan hati pejabat, tetapi melalui sistem pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Selain itu, Budi menilai pemerintah juga perlu menjelaskan aspek hukum dari pembangunan tersebut apabila benar dibiayai menggunakan dana pribadi gubernur.
