Breaking News

Budi: Publik Berhak Tahu Sumber Dana Pribadi Gubernur untuk Bangun Jembatan Masungkang

“Kalau benar menggunakan dana pribadi, maka pertanyaan publik sangat sederhana. Berapa nilai proyek jembatan itu? Dari mana dana tersebut berasal? Apakah berasal dari kekayaan yang telah dilaporkan dalam LHKPN atau dari sumber penghasilan lain yang sah? Pertanyaan seperti ini bukan fitnah, melainkan bentuk pengawasan publik terhadap pejabat negara,” ujarnya.

Budi menjelaskan setiap penyelenggara negara memiliki kewajiban menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Karena itu, penggunaan dana pribadi untuk membiayai proyek yang berkaitan dengan kepentingan publik semestinya disertai penjelasan yang terbuka.

“Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin tinggi pula standar transparansi yang harus dipenuhi. Jangan sampai muncul spekulasi hanya karena pemerintah tidak memberikan penjelasan yang memadai mengenai asal-usul pendanaan dan nilai proyek yang akan dibangun,” katanya.

Ia menegaskan kritik tersebut bukan dimaksudkan untuk mempertanyakan niat baik gubernur ataupun menuduh adanya pelanggaran hukum.

Bagikan: