Yang perlu diketahui publik adalah kebijakan apa yang lahir dari naskah akademik tersebut dan sejauh mana kebijakan itu mendukung program prioritas daerah
BANGGAIPOST.COM, LUWUK – Klaim Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Banggai mengenai efisiensi biaya hingga 75 persen melalui inovasi SATU NASKAH (Sentra Terpadu Penyusunan Naskah Akademik) mulai menjadi perhatian publik.
Dalam pemberitaan yang terbit di salah satu media lokal pada 21 Juni 2026, BRIDA menyebut inovasi yang diluncurkan sejak Februari 2024 tersebut mampu memangkas biaya penyusunan kajian kebijakan secara signifikan. Waktu penyusunan naskah akademik juga diklaim lebih cepat, dari sebelumnya 60–90 hari menjadi 30–45 hari.
Selain itu, tingkat konversi rekomendasi naskah akademik menjadi produk hukum daerah disebut meningkat dari sekitar 20 persen pada 2023 menjadi 80 persen pada 2025.
Meski demikian, sejumlah kalangan menilai klaim efisiensi hingga 75 persen perlu disertai data yang lebih rinci agar dapat diverifikasi secara objektif oleh publik maupun DPRD.
Beberapa informasi yang belum dijelaskan secara terbuka antara lain besaran biaya rata-rata penyusunan satu naskah sebelum dan sesudah program berjalan, komponen biaya yang berhasil ditekan, jumlah naskah yang diproduksi setiap tahun, total nilai penghematan dalam satuan rupiah, serta metodologi yang digunakan dalam menghitung angka efisiensi tersebut.
