Yang perlu diketahui publik adalah kebijakan apa yang lahir dari naskah akademik tersebut dan sejauh mana kebijakan itu mendukung program prioritas daerah
BANGGAIPOST.COM, LUWUK – Klaim Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Banggai mengenai efisiensi biaya hingga 75 persen melalui inovasi SATU NASKAH (Sentra Terpadu Penyusunan Naskah Akademik) mulai menjadi perhatian publik.
Dalam pemberitaan yang terbit di salah satu media lokal pada 21 Juni 2026, BRIDA menyebut inovasi yang diluncurkan sejak Februari 2024 tersebut mampu memangkas biaya penyusunan kajian kebijakan secara signifikan. Waktu penyusunan naskah akademik juga diklaim lebih cepat, dari sebelumnya 60–90 hari menjadi 30–45 hari.
Selain itu, tingkat konversi rekomendasi naskah akademik menjadi produk hukum daerah disebut meningkat dari sekitar 20 persen pada 2023 menjadi 80 persen pada 2025.
Meski demikian, sejumlah kalangan menilai klaim efisiensi hingga 75 persen perlu disertai data yang lebih rinci agar dapat diverifikasi secara objektif oleh publik maupun DPRD.
Beberapa informasi yang belum dijelaskan secara terbuka antara lain besaran biaya rata-rata penyusunan satu naskah sebelum dan sesudah program berjalan, komponen biaya yang berhasil ditekan, jumlah naskah yang diproduksi setiap tahun, total nilai penghematan dalam satuan rupiah, serta metodologi yang digunakan dalam menghitung angka efisiensi tersebut.
Penelusuran BanggaiPost.com terhadap sejumlah dokumen publik yang tersedia hingga saat ini juga belum menemukan laporan evaluasi komprehensif yang memuat rincian penghitungan efisiensi sebagaimana diklaim.
Padahal, transparansi data merupakan salah satu unsur penting dalam menilai keberhasilan sebuah inovasi pemerintahan, terutama yang berkaitan dengan penggunaan anggaran dan kualitas kebijakan publik.
Di sisi lain, inovasi SATU NASKAH dinilai memiliki sejumlah manfaat. Sistem ini disebut mengintegrasikan penyusunan naskah akademik, menyediakan bank data kajian, serta menghadirkan pendampingan tenaga ahli sehingga dapat mengurangi duplikasi pekerjaan antarorganisasi perangkat daerah.
Namun pertanyaan publik tidak hanya berhenti pada aspek efisiensi anggaran. Yang lebih penting adalah sejauh mana naskah akademik yang dihasilkan benar-benar menjadi dasar kebijakan yang berdampak terhadap pembangunan daerah.
Analis Kebijakan, Nadjamuddin Mointang, menilai ukuran keberhasilan SATU NASKAH tidak cukup hanya dilihat dari jumlah dokumen yang berhasil disusun atau jumlah regulasi yang diterbitkan.
“Jika memang terjadi efisiensi hingga 75 persen, maka itu merupakan capaian yang sangat baik. Namun agar dapat menjadi contoh bagi daerah lain, perhitungannya perlu dibuka secara transparan sehingga bisa diuji dan diverifikasi,” ujar Nadjamuddin, Minggu (21/6/2026).
Menurutnya, BRIDA merupakan institusi yang memiliki mandat mengelola data, riset, inovasi, serta menghadirkan rekomendasi kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy). Karena itu, publik juga perlu mengetahui kontribusi nyata dari hasil kajian yang telah disusun.
“Yang perlu diketahui publik adalah kebijakan apa yang lahir dari naskah akademik tersebut dan sejauh mana kebijakan itu mendukung program prioritas daerah. Misalnya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menarik investasi, menurunkan angka kemiskinan, memperluas kesempatan kerja, meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan, atau memperkuat pelayanan publik,” katanya.
Nadjamuddin menegaskan, apabila penyusunan naskah akademik benar-benar didukung basis data yang kuat dan kolaborasi lintas sektor, maka seharusnya dapat ditunjukkan keterkaitannya dengan kebijakan strategis yang dijalankan pemerintah daerah.
“Indikator keberhasilannya bukan hanya berapa naskah yang selesai atau berapa regulasi yang diterbitkan. Yang lebih penting adalah apakah kebijakan tersebut efektif menjawab persoalan pembangunan dan mendukung target kinerja pemerintah daerah,” ujarnya.
Karena itu, ia menilai BRIDA perlu mempublikasikan secara terbuka daftar kajian yang telah dihasilkan, rekomendasi yang diadopsi pemerintah, serta dampak yang dapat diukur terhadap indikator pembangunan daerah.
Publik juga berhak mengetahui program prioritas apa saja yang telah memperoleh dukungan kajian melalui SATU NASKAH dan bagaimana kontribusinya terhadap capaian pembangunan Kabupaten Banggai.
Dengan keterbukaan data tersebut, inovasi SATU NASKAH tidak hanya menjadi klaim keberhasilan administratif, tetapi juga dapat dinilai secara objektif sebagai instrumen penguatan tata kelola pemerintahan berbasis data, riset, dan kebutuhan riil masyarakat.
Sebab pada akhirnya, keberhasilan sebuah naskah akademik bukan terletak pada banyaknya dokumen yang dihasilkan, melainkan pada kualitas kebijakan yang lahir dan dampak yang dirasakan masyarakat dari kebijakan tersebut.(Alin)












