BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulteng, menemukan kelebihan bayar Belanja Modal Peralatan dan Mesin di tiga Kecamatan di Kabupaten Banggai. Yakni, Kecamatan Luwuk, Luwuk Selatan, dan Kecamatan Kintom. Total kelebihan belanja peralatan dan mesin di tiga kecamatan tersebut sebesar Rp.235.421.461,51.
Temuan ini tercatat dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan BPK atas Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2024.
Disebutkan, hasil pemeriksaan terhadap proses perencanaan pengadaan, pelaksanaan pemilihan, dan pelaksanaan kontrak pada Kecamatan Luwuk, Luwuk Selatan, dan Kecamatan Kintom menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, yang mengakibatkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp.235.421.461,51, dengan uraian sebagai berikut.
1) PPK tidak menyusun HPS
Dalam perencanaan pengadaan, PPK diwajibkan menyusun HPS untuk pengadaan barang/jasa dengan nilai pagu anggaran paling sedikit Rp10.000.000,00. HPS
dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan, serta HPS berfungsi sebagai alat untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen pengadaan barang/jasa serta wawancara dengan camat selaku PA dan PPK di kecamatan masing-masing, juga lurah selaku KPA dan PPK di kelurahan masing-masing, diketahui bahwa, PPK tidak pernah menyusun HPS sebelum melaksanakan pengadaan. Hal ini dikarenakan ketidaktahuan tugas PPK menyusun HPS dalam tahapan perencanaan pengadaan barang/jasa.
2) Pemilihan penyedia tidak sesuai ketentuan
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban pengadaan barang/jasa menunjukkan bahwa, PPK pada kecamatan dan kelurahan melaksanakan pengadaan dengan cara langsung menghubungi penyedia dan membuat nota pemesanan kepada penyedia untuk pengadaan yang nilainya kurang dari Rp.50,000,000,00. PPK tidak mengusulkan proses pemilihan penyedia kepada pejabat pengadaan untuk pengadaan yang nilainya tidak melebihi Rp.50.000.000,00.
Disebutkan, kondisi ini tidak sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban pengadaan barang/jasa Belanja Modal Peralatan dan Mesin, menunjukkan bahwa, harga barang pada seluruh bukti pertanggungjawaban sama dengan besaran harga satuan yang tercantum pada DPA.
Berdasarkan wawancara dengan seluruh PPK pada kecamatan dan kelurahan di wilayah Kecamatan Luwuk, Kecamatan Luwuk Selatan, dan Kecamatan Kintom, diketahui bahwa, PPK membuat bukti pertanggungjawaban pada kuitansi/surat nota pesanan dengan menyesuaikan dengan harga satuan yang tercantum pada pada DPA.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti real cost pembelian barang yang disampaikan PPK serta konfirmasi harga pembanding sesuai dengan spesifikasi, lokasi, dan rentang waktu pengadaan yang sama, menunjukkan, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp.235.421.461,51 dengan rekapitulasi sebagai berikut.
Untuk di ketahui, selain 3 Kecamatan, BPK juga menemukan kelebihan bayar belanja modal peralatan dan mesin (Pengadaan Personal Computer) di BKPSDM Banggai, sebesar Rp.297.074.560,37. Total kelebihan bayar di empat SKPD tersebut senilai Rp.532.496.021,88.
Atas hal ini, PPK terkait telah melakukan proses pemulihan kelebihan pembayaran dengan menyetor ke Kas Daerah sebesar Rp.500.221.733,37, sehingga terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp.32. 274.288.51 (Rp.532.496.021,88- Rp.500.221.733,37).(*)