BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah, menemukan adanya kelebihan bayar proyek Pengadaan Command Center, pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistika dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banggai.
Temuan ini tercatat dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan BPK atas Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2024.
Disebutkan, hasil pemeriksaan terhadap proses perencanaan pengadaan, pelaksanaan pemilihan, dan pelaksanaan kontrak menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, yang mengakibatkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp.1.329. 117 748,04
Atas hal tersebut, BPK meminta bukti real cost dari PT DNA melalui surat No. 25/PDTT/Banggai/10/2024 tanggal 14 Oktober 2024, perihal Permintaan Dokumen Pendukung Pengadaan Command Center. PT DNA telah menyampaikan dokumen bukti real cost melalui surat elektronik pada tanggal 18 Oktober 2024. BPK melakukan perhitungan kewajaran harga dengan mengurangi harga kontrak di luar pajak dengan total nilai real cost. Hasil perhitungan tersebut
menunjukkan terdapat pemahalan harga sebesar Rp.1. 329.117.748,04, dengan perincian sebagai berikut.
1). Divisi Konstruksi (di luar PPN dan PPh 4 (2)), nilai pembayaran Rp.571.696.171.00, Divisi Hardware (di luar PPN dan PPh 22) nilai pembayaran Rp. 4.333.129.260,00. Real Cost kedua Divisi tersebut sebesar Rp.3.939.395.700,86. Nilai pemahalan Rp. 965.429.730,14.
