BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng), menemukan kekurangan volume pekerjaan pembangunan Ruang Cathlab (Terapi Jantung) RSUD Banggai, senilai Rp.25.779.613,76.
Temuan tersebut tercatat dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan BPK atas Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2024.
Selain menemukan kekurangan volume, BPK juga menemukan keterlambatan pekerjaan yang belum di kenakan denda sebesar Rp. 22.153.880,00 (1/1000 x 10 x Rp2.215.388.000,00).
Di jelaskan dalam dokumen itu, pembangunan Ruang Cathlab Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banggai dilaksanakan oleh CV RP selaku penyedia, berdasarkan kontrak No. 536/445.877/UPT RSUD-2024 tanggal 15 Mei 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp.2.489.200.000,00.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut selama 150 hari kalender terhitung tanggal 15 Mei 2024 s.d. 12 Oktober 2024 dan masa pemeliharaan 365 hari kalender. Telah dilakukan adendum kontrak berdasarkan dokumen adendum terakhir No. 834/445.810/UPT RSUD-2024 tanggal 15 Agustus 2024 tentang CCO tanpa mengubah nilai kontrak.
Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100 persen berdasarkan BAST No. 1634/445.810/X/UPT RSUD-2024 tanggal 22 Oktober 2024, dan telah dibayar 100 persen kepada penyedia. Dan terdapat keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebanyak 10 hari kalender (terhitung tanggal 12 Oktober 2024 sd. 22 Oktober 2024). (*)