Berita Utama

BPK Serahkan LHP Kepatuhan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah kepada Pemkab Banggai

Foto:Diskominfo Banggai

Sesuai Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, BPK melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, salah satunya melalui Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). PDTT merupakan pemeriksaan selain pemeriksaan keuangan dan kinerja, yang dalam hal ini berupa pemeriksaan kepatuhan.

Pemeriksaan tersebut dilaksanakan berdasarkan standar pemeriksaan yang ditetapkan BPK RI dan menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan yang memuat simpulan.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024–2029 menekankan pendekatan kebijakan fiskal yang adaptif guna mendukung pencapaian target pembangunan nasional.

Pendekatan tersebut diarahkan pada percepatan peningkatan pendapatan dan belanja negara untuk mendorong pertumbuhan ekonomi (pro-growth), menjaga stabilitas (pro-stability), serta menjamin keberlanjutan fiskal (fiscal sustainability).

Optimalisasi pendapatan negara dilakukan melalui peningkatan penerimaan perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan bahwa Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2024 sampai dengan Triwulan III Tahun 2025 pada Pemerintah Kabupaten Banggai dan instansi terkait lainnya dinyatakan Sesuai Kriteria dengan Pengecualian.

Bagikan: