Sidang Panitia Pertimbangan Landreform Pelaksanaan Redistribusi Tanah Tahun 2021 Kabupaten Banggai, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Khusus Kantor Bupati Banggai, Jumat (10/9).[Foto:Bagian Prokopim Setda Banggai]
BANGGAIPOST,Luwuk- Kepala Kantor Pertanahan selaku Wakil Ketua PPL Ir. H. Yus Sudarso menjelaskan, bahwa sebelum melaksanakan sidang Panitia Pertimbangan Landreform, Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai telah melaksanakan kegiatan penelitian lapangan yakni berupa pemeriksaan objek dan subjek calon penerima sertifikat.
“Kegiatan pensertifikatan redistribusi tanah Kabupaten Banggai dilaksanakan di 8 kecamatan dan 24 desa yang berasal dari pelepasan Kawasan (SK147/MENLHK/SETJEN/PLA.2/3/2020) dan tanah negara lainnya dengan target 4.230 bidang tanah”, tutur Yus Sudarso disela-sela Sidang Panitia Pertimbangan Landreform Pelaksanaan Redistribusi Tanah Tahun 2021 Kabupaten Banggai, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Khusus Kantor Bupati Banggai, Jumat (10/9).
Kegiatan penelitian lapangan kata dia telah dilaksanakan pada 14 desa dengan jumlah 2.157 bidang dan dilanjutkan dengan sidang Panitia Pertimbangan Landreform.
Jumlah penerima Sertifikasi redistribusi tanah obyek Landreform adalah Desa Baruga sejumlah 101 KK dan 150 Bidang Tanah, Desa Biak sejumlah 65 KK dan 90 Bidang Tanah, Desa Bombanon sejumlah 53 KK dan 95 Bidang tanah, Desa Boyou sejumlah 104 Kk dan 141 bidang tanah, Desa Bumi Beringin sejumlah 127 KK dan 158 bidang tanah, Desa kilongan Permai sejumlah 20 KK dan 26 Bidang tanah, Desa Paroan sejumlah 183 KK dan 259 Bidang, Desa Kota Baru sejumlah 36 Kk dan 50 Bidang, Desa Tangeban sejumlah 221 KK dan 300 Bidang, Desa Lomba sejumlah 214 KK dan 303 Bidang, Desa Binotik 197 KK dan 268 bidang, Desa Molino 21 KK dan 24 Bidang, Desa Uwedikan sejumlah 186 KK dan 292 Bidang Tanah dengan masing-masing desa Sebagian besar bermata pencaharian sebagai petani” jelasnya.
Bupati Banggai H. Amirudin selaku Ketua PPL sebelumnya menyampaikan bahwa Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Redistribusi Tanah merupakan salah satu tahapan kegiatan redistribusi tanah sebagai salah satu program strategis nasional Kementerian ATR/BPN, dalam mewujudkan keseriusan Pemerintah memberikan kepastian hukum terhadap hak atas tanah masyarakat berupa sertifikat hak milik.
“Tujuan PPL ini adalah untuk memastikan hak, status, luas, penggunaan, penguasaan, kesesuaian rencana, tata ruang dan kondisi tanah harus clean and clear”, tuturnya.
Bupati Banggai juga berharap Sidang PPL ini berjalan dengan baik dan lancar sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan.
Sekadar diketahui, Pelaksanaan redistribusi tanah merupakan inplementasi dari amanant undang-undang no 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok pokok UU Agraria (UUPA),UU nomor 56 tahun 1960 tentang penetapan luas tanah pertanian, dan peraturan pemerintah nomor 224 tahun 1961 tentang pembagian tanah dan pemberian ganti kerugian serta diperluas dengan peraturan presiden nomor 86 tahun 2018 tentang reforma agraria.
Serta Diperluas Dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria pasal 12, tentang syarat subjek reforma agraria. (BP/PK)