Kebijakan Anggaran

Belanja Perjadin Malah Membengkak di Tengah Efisiensi, Gubernur Beri Catatan Tiga SKPD di Banggai


BANGGAIPOST.COM, LUWUK


Di tengah tuntutan efisiensi anggaran tahun 2026, belanja perjalanan dinas (Perjadin) Pemerintah Kabupaten Banggai justru membengkak alias mengalami peningkatan signifikan. Anggaran yang semula sekitar Rp74,50 miliar bertambah Rp10,63 miliar menjadi Rp85,13 miliar dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Besarnya alokasi tersebut menjadi catatan Gubernur Sulawesi Tengah dalam evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Perubahan APBD 2026 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD 2026.

Tak main-main, catatan itu dituangkan gubernur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900-1.15.3/405/BPKAD-G.ST/2026. Dalam dokumen evaluasi tersebut, belanja perjalanan dinas di Kabupaten Banggai tercatat sekitar 3,30 persen dari total belanja daerah. Secara keseluruhan, kenaikan anggaran didominasi perjalanan dinas dalam negeri. Anggarannya bertambah sekitar Rp11,63 miliar, dari Rp73,50 miliar menjadi Rp85,13 miliar.

Sementara itu, anggaran perjalanan dinas luar negeri sebesar Rp1 miliar yang sebelumnya disediakan, tidak lagi dianggarkan dalam perubahan APBD. Jika dirinci, belanja perjalanan dinas biasa mengalami kenaikan cukup besar, dari Rp65,13 miliar menjadi Rp75,85 miliar atau bertambah sekitar Rp10,72 miliar.

Bagikan: