Pihak kejaksaanpun menegaskan, tidak ada biaya yang dikenakan kepada penerima bantuan Alsintan. Jika terdapat penerapan biaya bantuan pemerintah kepada penerima, agar melaporkan ke Kejaksaan Negeri Banggai. (Nas)
Bangun Kesadaran Hukum Pemanfaatan Alsintan, Dinas TPHP Hadirkan Kejari Banggai
