BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Sebelum penyerahan bantuan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) kepada Kelompok Tani penerima, Dinas Tanaman Pangan, Hortikuktura, dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Banggai, menggelar Sosialisasi Penerima Bantuan Alat Mesin Pertanian yang dipusatkan di aula pertemuan kantor dinas setempat, Jumat (17/5/2024).
Kegiatan yang dihadiri puluhan Kelompok Tani dan BPP tersebut, bertujuan membangun kesadaran hukum pemanfaatan bantuan tersebut.
Sosialisasi yang dipandu langsung Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas TPHP Fadli Salawali itu menghadirkan sejumlah pemateri.
Salah satunya Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai. Dua seksi yakni Pidana Khusus dan Intelejen, tampil secara panel memaparkan materi peran lembaga Adyaksa dalam memberikan pemahaman terkait pengelolaan bantuan Alsintan.
Tidak hanya itu, dipaparkan juga dasar hukum bantuan hibah, sebagai barang milik negara, dengan ruang lingkup berdasarkan pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2012. Dimana hibah daerah ditetapkan dan dilakukan melalui perjanjian. Memastikan bantuan Alsintan, sesuai tujuan untuk memudahkan dan meningkatkan produksi pertanian.
Disebutkan juga dalam persentase itu, saat bantuan diterima Kelompok Tani (Poktan) secara otomatis hak dan kewajiban berlaku, aspek hukum juga melekat.
Jika dikemudian bantuan tersebut disalahgunakan, semisal di jual, maka sanksi hukum akan dikenakan kepada oknum, yakni, Tindak pidana penggelapan pasal 372 KUHP,Penggelapan dalam jabatan pasal 374 KUHP.
Pihak kejaksaanpun menegaskan, tidak ada biaya yang dikenakan kepada penerima bantuan Alsintan. Jika terdapat penerapan biaya bantuan pemerintah kepada penerima, agar melaporkan ke Kejaksaan Negeri Banggai. (Nas)