banner 728x250

Bangun Kesadaran Hukum, Kejari Banggai Laut Gelar Kegiatan Penerangan Hukum Bagi ASN Bangkep

SOSIALISASI SADAR HUKUM: Kejari Banggai Laut menyosialisasikan gerakan kesadaran hukum di lingkungan Pemkab Bangkep, Rabu (28/04).  


BANGGAI POST, BALUT– Kejaksaan Negeri Banggai Laut terus berupaya melakukan sosialisasi kesadaran hukum di wilayah kerjanya. Ini terlihat dengan digelarnya kegiatan Penerangan Hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Daerah Banggai Kepulauan, Rabu (28/04). Kegiatan yang difokuskan di ruang rapat Kantor Bupati Banggai Kepulauan itu menghadirkan peserta para Staf Ahli, para Asisten, para Kepala Dinas Kepala Badan, Kepala Bagian dan para Camat di wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan dengan materi Peran Kejaksaan dalam Penegakan Hukum secara Preventif di Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan. Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Banggai Kepulauan H. Rais D. Adam dan Pemateri Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut Fauzal, S. H., M. H dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banggai Laut Achmad Bhirawa Bissawab, S.H. Turut hadir Wakil Bupati Banggai Kepulauan Salim J. Tanasa dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Yudo Wahono, S.H.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banggai Laut Achmad Bhirawa Bissawab pada awak media menjelaskan tujuan acara Penerangan Hukum ini adalah agar ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Banggai Kepulauan terutama bagi para Pengguna Anggaran dan Pengelola Kegiatan faham dan mengerti akan tugas fungsinya dan sadar akan setiap jabatan dalam pengelolaan kegiatannya itu diatur dalam peraturan perundangan undangan. “Selain itu pula kegiatan ini meningkatkan pengetahuan dibidang hukum khususnya tindak pidana Korupsi,” jelasnya
Dengan adanya kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Banggai Laut berharap semua peserta khususnya pengelola anggaran dan pengelola kegiatan agar tetap berkomitmen bekerja dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku serta mempertimbangkan dengan baik dalam membuat keputusan dan berhati-hati mengambil tindakan.

Pelaksanaan Kegiatan Penerangan Hukum dilaksanakan sesuai dengan Protokol Kesehatan.(IK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *