Berita Utama

Audit Pengelola PI 10 Persen: Dugaan Ketidakpatuhan Regulasi dan Potensi Penyimpangan Anggaran

Muh.Risaldi Sibay

Oleh : Muh. Risaldi Sibay

Pembentukan dan penyertaan modal Banggai Energi Utama (BEU), yang disiapkan untuk mengelola Participating Interest (PI) 10% di Blok Senoro, ditemukan banyak kejanggalan yang wajib di kritisi. Pertama, tentu adalah keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang perusahaan tersebut, yang didalamnya berisi perubahan status hukum dan ligitimasi bahwa BEU yang akan mengeloka PI 10%.

Namun sampai saat ini Pemerintah Belum mempublikasi Perda tersebut. Kedua, berdasarkan Permen ESDM 37/2016 Pasal 7 ayat (6) huruf b, saham perusahaan yang mengelola PI10% adalah 99% dimiliki oleh perusahaan dengan sisa saham yang terafiliasi dengan pemerintah daerah.

Di ayat berikutnya, secara eksplisit dinyatakan bahwa tidak boleh ada unsur swasta dalam kepemilikan saham tersebut. Pasal 7 ayat (2) menegaskan bahwa perusda yang ditunjuk mengelola PI 10% hanya boleh berfokus ke satu sektor usaha, yaitu mengelola PI 10%. Namun, BEU justru terlibat dalam banyak sektor usaha yang tidak sesuai dengan fokus utamanya. BEU turut beroperasi di sektor drilling (pengeboran), engineering, procurement, construction, serta berbagai layanan lainnya seperti katering dan penyediaan kendaraan industri.

Bagikan: