banner 728x250

Asisten Pidana Militer Kejati Sulut Kungker di Banggai, Bahas Sinergitas Penanganan Perkara

Foto: Kejaksaan Negeri Banggai

BANGGAIPOST.COM,Luwuk-Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sulawessi Utara (Sulut), melaksanakan kegiatan Koordinasi Non Teknis tentang Sinergitas  penanganan perkara Koneksitas di Luwuk Banggai, Selasa (28/11/2023).

Kegiatan yang dipimpin Asisten Pidana Militer Kolonel Laut (H) E.J Sumampouw, SH tersebut digelar di Hotel Swissbellin Luwuk.

Turut hadir, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Pejabat dari Kodim 1308/LB antara lain Pasiter, Danramil Kintom dan Banggai Laut, Danposal, para Kasi pada Bidang Pidana Militer (kasi Penindakan, Kasi Penuntutan, Kasi Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi serta Jajaran Kejari Banggai, Cabjari Banggai di Pagimana dan Bunta, serta Polres Banggai.

Dalam sambutannya Kajari Banggai Raden Bagus Wicaksono menyampaikan, ditahun 2021 Organisasi dan tata kerja Pidana  Militer resmi terbentuk,untuk di tingkat pusat di pimpin JAM PIDMIL (pejabat eselon I).

Sedangkan di tingkat Provinsi dipimpin Asisten Pidana Militer yang berasal dari TNI. Eksistensi Bidang Pidana Miiter di pusat (Jakarta) diawali Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD), dan Dugaan Tindak Pidana Satelit Orbit 123 bujur Timur dengan demikian keberadaan jajaran Pidana militer merupakan penguatan kelembagaan Kejaksaan RI.

Asisten Pidana Militer menjelaskan,

1. Wilayah kerja meliputi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Gorontalo dan Oditurat sesuai keputusan Panglima TNI.

2. Adapun Tugas Asisten Pidana Militer berdasarkan Pasal 908 A, Peraturan Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang, organisasi dan tata Kerja Kejaksaan RI yakni :

Melaksanakan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyidikan perkara konkesitas, pengelolaan pengamanan dan pengawalan tahanan, penelitian hasil penyidikan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pengelolaan pengamanan dan pengawalan terpidana, eksaminasi, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, dan tindakan hukum lain di bidang koordinasi teknis penuntutan dan penanganan perkara koneksitas di wilayah hukum kejaksaan tinggi.

3. Bila ada pihak yang melaporkan, atau berkoordinasi terkait perkara yang  berpotensi koneksitas di wilayah hukum Kejari Banggai  dapat melaporkan atau berhubungan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Banggai atau Kasi Pidum.

4. Fungsi Asisten Pidana Militer berdasarkan Pasal 908 B Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 38 Tahun 2010, tentang Organisasi dan tata Kerja Kejaksaan RI yakni : Melaksanakan Koordinasi Teknis Penuntutan Yang Dilakukan oleh Oditurat dan Menangani Perkara Koneksitas.

5. Penanganan perkara Koneksitas merupakan suatu perkara pidana yang dilakukan oleh  anggota militer dan warga sipil baik secara bersama-sama yang prosesnya dimulai dari tahap Penyidikan, Penuntutan s/d eksekusi

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi bersama peserta. (*)