Berita Utama

APBD Tahun 2022 Ditetapkan

Bupati juga menjelaskan, penetapan APBD 2022 merupakan tindaklanjut dari keputusan gubernur Sulawesi Tengah nomor : 903/448/BPKAD-G.ST/2021, tanggal 21 Desember 2021 tentang hasil evaluasi rancangan APBD kabupaten Banggai Laut tahun anggaran 2022 dengan nomor registrasi peraturan daerah kabupaten Banggai Laut provinsi Sulawesi Tengah : 127, 14/2021.
“Keputusan gubernur tersebut mengamanatkan kepada Bupati dan DPRD untuk segera melakukan penyesuaian dan menetapkan perda tentang APBD tahun 2022, paling lambat tujuh hari terhitung sejak diterimanya keputusan gubernur,” jelas Bupati dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wabup Ablit.

Bupati berharap apa yang telah dituangkan dalam dokumen Perda APBD Tahun 2022, benar-benar akan menjadi pedoman dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan daerah. Walaupun demikian kata Bupati, perlu disadari bahwa tidak semua usulan kebutuhan terakomodir karena kita mengetahui bersama, kemampuan keuangan daerah saat ini sangat tidak memungkinkan untuk membiayai semua program dan kegiatan yang diusulkan.
“Kiranya kita semua dapat memahami bilamana terdapat usulan program dan kegiatan yang belum dapat direalisasikan pada APBD tahun 2022 ini,” tutur Bupati.
“Dengan telah ditetapkannya perda tentang APBD 2022, saya mengajak kepada jajaran eksekutif untuk terus meningkatkan kinerja agar target yang telah direncanakan dalam APBD 2022 ini dapat tercapai secara optimal, efektif dan efisien,” tutup Bupati. (IK)

Bagikan: