Ia berpendapat efisiensi masih dapat dilakukan pada sejumlah pos tertentu, terutama perjalanan dinas yang perlu dievaluasi berdasarkan manfaat dan hasil yang diberikan kepada daerah. Namun untuk komponen yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan operasional perangkat daerah, pemangkasan harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Putra juga mengingatkan bahwa gaji ASN merupakan komponen yang tidak dapat dipangkas begitu saja karena telah diatur dalam ketentuan pemerintah dan menjadi hak pegawai yang wajib dibayarkan.
“Yang menjadi pertanyaan, dari angka belanja pegawai sebesar 41,70 persen itu, berapa persen sebenarnya yang merupakan gaji ASN? Kalau perjalanan dinas, tunjangan kinerja, atau komponen lainnya sudah dipangkas tetapi belanja pegawai masih tetap tinggi, apakah harus memangkas gaji ASN? Sementara gaji ASN sendiri tidak bisa dikurangi karena telah diatur pemerintah,” tulisnya.
Pandangan tersebut menunjukkan bahwa perdebatan mengenai belanja pegawai tidak hanya berkaitan dengan besarnya angka yang muncul dalam APBD, tetapi juga menyangkut struktur pengeluaran daerah, kewajiban yang harus dipenuhi pemerintah, serta ruang fiskal yang tersedia untuk membiayai pembangunan.
