Kelima, Pemberdayaan Masyarakat. Dengan Pelimpahan kewenangan kepada camat, juga dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Camat yang memiliki kewenangan lebih besar dapat melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kebutuhan dan kepentingan mereka.
Ke enam, Regulasi yang Mendukung. Melalui Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2018 mengatur tentang tugas, fungsi, dan kewenangan kecamatan, sehingga memberikan dasar hukum yang jelas bagi pelimpahan kewenangan ini. Hal ini memberikan legitimasi dan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas camat sebagai perwakilan pemerintah di tingkat kecamatan.
‘Dengan demikian, pelimpahan kewenangan bupati kepada camat merupakan langkah strategis yang sejalan dengan prinsip-prinsip desentralisasi dan otonomi daerah, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta efisiensi,”pungkasnya. (*)
