banner 728x250

Aparat Hukum Diminta Awasi Pelimpahan Kewenangan Bupati ke Camat Senilai Rp.5 Miliar

Zulharbi Amatahir,SH,.MH

BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian, diminta untuk mengawasi program Pelimpahan Kewenangan Bupati Banggai ke Camat senilai Rp.5 Miliar lebih.

Permintaan itu disampaikan praktisi Hukum, Zulharbi Amatahir,SH,.MH kepada media ini, Senin (5/8/2024).

Dikatakan, peran penegak melakukan pengawasan sangat penting, untuk mencegah terjadinya penyelewengan anggaran yang tidak tepat sasaran.

Selain itu juga, penegak hukum dapat mengevaluasi serta menindak tegas jika alokasi dan implementasi penggunaan anggaran, terdapat dugaan temuan yang merugikan keuangan negara.

“Sangat di butuhkan peran penegak hukum dalam meminimalkan terjadinya penyalagunaan anggaran nantinya,”tegas Zulharbi.

Iapun menjelaskan, Pelimpahan Kewenangan Bupati kepada camat diatur dalam UU No 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2018, tentang Kecamatan.

Program ini memiliki tujuan strategis yang berkaitan dengan efisiensi, efektivitas, dan pelayanan publik yang lebih baik.

Adapun argumentasi hukum yang mendasari pelimpahan kewenangan bupati urai dia sebagai berikut;

Pertama, Desentralisasi dan Otonomi Daerah. Dimana UU No 23 Tahun 2014 mengedepankan prinsip desentralisasi, yang memberikan kewenangan lebih kepada daerah untuk mengelola urusannya sendiri.

Adapun pelimpahan kewenangan dari bupati kepada camat sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Daerah, merupakan implementasi dari otonomi daerah, di mana camat dapat mengambil keputusan yang lebih cepat dan relevan dengan kebutuhan masyarakat setempat.

Kedua, peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Yakni, Camat sebagai pemimpin di tingkat kecamatan, lebih memahami kondisi dan kebutuhan masyarakat di wilayahnya. Dengan pelimpahan kewenangan, camat dapat memberikan pelayanan publik yang lebih responsif dan sesuai dengan karakteristik daerah, sehingga meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ketiga, Efisiensi Pengelolaan Sumber Daya. Artinya, pelimpahan kewenangan memungkinkan pengelolaan sumber daya yang lebih efisien dan efektif. Camat dapat merespon isu-isu lokal dengan lebih cepat tanpa harus menunggu keputusan dari bupati, yang dapat mempercepat proses pengambilan keputusan dan implementasi kebijakan.

Keempat, Koordinasi yang Lebih Baik. Ini dimaksudkan, dengan adanya pelimpahan kewenangan, koordinasi antara pemerintah daerah dan kecamatan dapat berjalan lebih lancar. Camat dapat berfungsi sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah daerah, sehingga informasi dan masukan dari masyarakat dapat diterima dan ditindaklanjuti dengan lebih baik.

Kelima, Pemberdayaan Masyarakat. Dengan Pelimpahan kewenangan kepada camat, juga dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Camat yang memiliki kewenangan lebih besar dapat melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kebutuhan dan kepentingan mereka.

Ke enam, Regulasi yang Mendukung. Melalui Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2018 mengatur tentang tugas, fungsi, dan kewenangan kecamatan, sehingga memberikan dasar hukum yang jelas bagi pelimpahan kewenangan ini. Hal ini memberikan legitimasi dan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas camat sebagai perwakilan pemerintah di tingkat kecamatan.

‘Dengan demikian, pelimpahan kewenangan bupati kepada camat merupakan langkah strategis yang sejalan dengan prinsip-prinsip desentralisasi dan otonomi daerah, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta efisiensi,”pungkasnya. (*)