BANGGAIPOST, LUWUK- Gelombang desakan publik terus meningkat menyusul laporan yang mengungkap dugaan eksekusi anggaran sebesar Rp339 miliar oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai tanpa persetujuan DPRD. Berbagai kalangan masyarakat sipil, mahasiswa, hingga pakar tata kelola pemerintahan mendesak dilakukannya investigasi transparan dan menyeluruh oleh aparat penegak hukum serta lembaga pengawasan keuangan negara.
Merujuk laporan definisi.com yang terbit pada Sabtu (2/11/2025), disebutkan bahwa Rp295 miliar dana penetapan belum terserap ditambah Rp44 miliar dari APBD Perubahan (APBD-P). Meski proses rasionalisasi telah melalui asistensi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, hasilnya tak kunjung diserahkan ke DPRD. Ironisnya, pemerintah daerah disebut tetap mengeksekusi anggaran tersebut—langkah yang dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Sulteng, Chaerul Salam, menyebut tindakan itu sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang patut diusut karena diduga melibatkan pola pengendapan dana (anggaran parkir) dan proyek siluman.
Dari Jakarta, Analis Kebijakan Nadjamuddin Mointang, ikut menyerukan langkah tegas dan transparan. Dalam siaran pers yang diterima Banggai Post (3/11/2025), ia menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar friksi politik antara legislatif dan eksekutif, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah.
“Ini soal kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah. Transparansi dan audit yang terbuka akan menjadi kunci memastikan tidak ada penyimpangan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan APBD,” tegas Nadjamuddin.
Ia menilai perlu segera dilakukan audit investigatif oleh BPKP Perwakilan Sulawesi Tengah serta penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Banggai dan Polda Sulawesi Tengah. Pemeriksaan ini harus menelusuri dasar hukum pelaksanaan kegiatan tanpa restu DPRD, mekanisme penganggaran dan pertanggungjawaban keuangan, pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan, serta potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Keuangan Negara.
Nadjamuddin menambahkan, DPRD Kabupaten Banggai juga memiliki tanggung jawab moral untuk mengambil langkah aktif melalui rapat klarifikasi terbuka dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan OPD terkait. “Langkah ini penting untuk menegakkan prinsip check and balance serta mempertegas komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan,” ujarnya.
Selain itu, publik mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai agar segera mempublikasikan daftar proyek, nilai kontrak, OPD pelaksana, serta realisasi fisik dan keuangan melalui situs resmi pemerintah daerah. Keterbukaan data, kata Nadjamuddin, merupakan “benteng pertama” untuk mencegah penyimpangan dan menjamin hak masyarakat atas informasi publik.
Dalam penutup pernyataannya, Nadjamuddin menegaskan kembali bahwa pengelolaan APBD adalah amanah rakyat. “Setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, moral, dan administratif. Jika investigasi membuktikan adanya pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu,” katanya.
Ia menilai langkah tegas dan transparan justru akan memperkuat kredibilitas Pemerintah Kabupaten Banggai serta membangun kembali kepercayaan publik terhadap institusi daerah. “Kontrol publik yang kuat adalah bagian dari demokrasi sehat, terutama dalam pengelolaan anggaran daerah yang bersumber dari uang rakyat dan wajib dikelola secara transparan serta akuntabel,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Bupati Banggai maupun DPRD terkait tuntutan investigasi ini. Banggai Post akan terus memantau perkembangan dan menegaskan pentingnya transparansi demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat Banggai.(Alin)












