Berita Utama

Analis Kebijakan: APBD Turun, Mengapa Porsi Belanja Pegawai Justru Naik?

“Artinya, bukan hanya menambah belanja pegawai, tetapi juga menyiapkan strategi penyesuaian terhadap pos belanja lainnya agar keseimbangan APBD tetap terjaga,” jelasnya.

Ia menilai, pada titik inilah kualitas perencanaan anggaran diuji. Perencanaan bukan sekadar menyusun daftar kebutuhan, melainkan mengelola keterbatasan sumber daya dengan menetapkan prioritas yang memberikan manfaat terbesar bagi masyarakat.

Ketika ruang fiskal semakin sempit tetapi struktur belanja rutin tetap mendominasi, menurut Nadjamuddin, terdapat indikasi bahwa proses budget reallocation atau penyesuaian prioritas belum berjalan secara optimal.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kondisi tersebut belum dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan perencanaan. “Pemerintah daerah masih memiliki masa transisi hingga tahun 2027 untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD,” ujarnya.

Meski masih dalam masa transisi, meningkatnya proporsi belanja pegawai di tengah penurunan APBD dinilai dapat menjadi indikator bahwa kebijakan fiskal daerah belum cukup adaptif terhadap perubahan kapasitas keuangan.

Lebih jauh, Nadjamuddin menilai indikator yang seharusnya menjadi perhatian bukan hanya besarnya belanja pegawai, melainkan apakah tambahan belanja tersebut benar-benar meningkatkan produktivitas birokrasi.

Bagikan: