Peristiwa

Anak 8 Tahun Diikat Usai Diduga Masuk Rumah Warga, Polisi Amankan Pria 57 Tahun

Pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 21.00 WITA, keluarga anak yang berjumlah sekitar 20 orang mendatangi rumah Taryono untuk meminta pertanggungjawaban atas kejadian tersebut.

Situasi itu kemudian diantisipasi oleh pihak kepolisian guna mencegah kemungkinan terjadinya tindakan main hakim sendiri.

Kapolsek Pagimana IPTU Muh. Alfian Ismail, S.H., membenarkan adanya pengamanan terhadap Taryono.

Sekitar pukul 22.30 WITA, Taryono diamankan ke Polsek Pagimana untuk menghindari kemungkinan terjadinya tindakan main hakim sendiri dari pihak keluarga anak.

Polisi selanjutnya melakukan penanganan dan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menggali kronologi kejadian serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, identitas anak tidak dipublikasikan demi perlindungan anak. Penanganan perkara masih dilakukan oleh pihak kepolisian.(Alin)

Bagikan: