BANGGAIPOST.COM,Luwuk-Koordinator masyarakat pemilik lahan eks tambak udang Batui, Febriyanto Hado alias Ale ditangkap tengah malam sekitar pukul 23.00 Wita oleh beberapa anggota polisi Polres Banggai. Jumat, 5 Januari 2024.
Penangkapan yang dilakukan diduga syarat akan kriminalisasi. Pasalnya, sebelumnya Ale dan puluhan warga pemilik eks lahan tambak udang Batui melakukan aksi demo di Kantor Bupati Banggai.
Ale sendiri satu dari puluhan warga pemilik eks lahan tambak udang yang berjuang atas tanah leluhurnya.
Dalam surat perintah penangkapan nomor : Sp.Kap/63/Res.1.24./2024/Reskrim oleh Polres Banggai, Febriyanto Hado alias Ale diduga melakukan pengancaman sebagiamana pasal 355 Kuhppidana di lokasi eks tambak udang Kelurahan Sisipan, Kecamatan Batui
Padahal menurut Jenie, istri Ale bahwa suaminya hanya cekcok secara verbal terhadap pihak perusahaan PT. Matra Arona Banggai. Disebabkan, pihak perusahaan tetap melakukan aktivitas di lahan warga walaupun telah menandatangani pernyataan akan mengeluarkan alat dari lahan warga.
“Menurut suamiku, dia hanya meminta pihak perusahaan untuk tidak melakukan aktivitas karena Menejer berjanji tidak akan melakukan aktivitas sampai adanya penyelesaian tapi setelah pulang dari demo sekitar jam 11, suami saya pulang ke rumah kemudian di jegat di depan rumah dan langsung dibawa ke Polres Banggai” Ungkap Jenie.
