“Sudah tertimbun baru mereka datang, melapor,” ujar seorang staf Dinas Lingkungan Hidup yang ikut mendampingi Sekretaris instansi itu, Steven Musa (Sekretaris LH pada saat itu).
Mereka yang dimaksud adalah sebuah perusahaan swasta. Kedatangan mereka untuk meminta izin lingkungan. Namun, DLH bergeming bahwa perihal izin penimbunan laut telah beralih ke pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Bukan lagi di tingkat kabupaten.
“Kami cuma berikan SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup),” papar dia.
Steven Musa juga mengeritik aktivitas itu. Sebelum izin dikeluarkan pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, harus dikaji terlebih dahulu dampak terhadap ekosistem sekitar dan dampak sosialnya kepada masyarakat sekitar. “Tapi kalau mereka sudah duluan begitu,” tegas dia.
Dampak dari pembangunan jetty yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat Desa Lokotoy yang bermukim di pesisir saat ini yakni pasir laut naik ke jalan raya disaat air pasang. (IK)
