banner 728x250 banner 728x250

Aksi PPDI Buntu, Pemda Sarankan PTUN, Buntut Pemberhentian Lima Perangkat Desa

TAK SESUAI HARAPAN: Aksi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Banggai Laut di Kantor Bupati. Kamis (4/8)


BANGGAI POST, BALUT-Aksi bela aparat desa Bentean Kecamatan Banggai Selatan yang dilakukan oleh Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Banggai Laut di Kantor Bupati ternyata tidak membuahkan hasil yang diharapkan.

Kehadiran sejumlah pengurus PPDI Balut berserta puluhan masyarakat Desa Bentean di Kantor Bupati Banggai Laut guna menyuarakan aspirasi atas pemberhentian 5 (lima) perangkat desa oleh Kepala Desa Bentean. Menurut PPDI pemberhentian tersebut dilakukan secara sewenang-wenang tidak sesuai prosedur Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Dalam aksi yang dilakukan pada Kamis (4/8) kemarin, masa aksi diterima oleh Sekretaris Kabupaten Banggai Laut Ruslan Tolani. Dan setelah melakukan musyawarah, disarankan untuk ke Pengadilan Tatausaha Negara (PTUN). “Kesimpulan kemarin kami disarankan untuk ke PTUN,” kata Ketua PPDI Kabupaten Banggai Laut, Bachtiem Totoke.

Menyikapi hal tersebut, dirinya mengatakan, bahwa sebelum disarankan oleh Pemda langkah-langkah untuk ke PTUN memang sudah disiapkan. Pengacara juga telah disiapkan. “Teman-teman sudah siap dengan pengacara Paralegal dan Pegiat Desa (PAPEDA) yang merupakan mitra dari PPDI. Padahal harapan kami ini tidak sampai ke PTUN. Karna solusinya demikian maka kami siap untuk ke PTUN,” tegasnya. (IK)