Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Zulkifli Dain, membantah anggapan bahwa air yang dialirkan ke riol merupakan limbah yang dibuang tanpa melalui prosedur. “Ini bukan IPAL, Pak, dan bukan limbah,” ujarnya.
Menurut Zulkifli, air yang dialirkan ke saluran drainase telah melalui prosedur yang berlaku dan tidak dapat dikategorikan sebagai limbah sebagaimana dipersepsikan sebagian masyarakat.
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Yayasan HESEP Harapan Baru Indonesia Mandiri (Yayasan yang menaungi SPPG dimaksud), Rano, menjelaskan bahwa air yang dialirkan ke drainase telah melalui mekanisme yang dinilai layak. Menurutnya, persoalan yang terjadi bukan disebabkan oleh kualitas air buangan, melainkan kondisi drainase yang tersumbat sehingga aliran air tidak dapat mengalir hingga ke pembuangan akhir.
“Air tidak mengalir karena saluran tersumbat oleh material sehingga tidak sampai ke pembuangan akhir. Kami juga akan melakukan kajian kembali, termasuk kemungkinan membuat sumur resapan agar aliran air lebih baik,” jelas Rano.
