Iklan Banggai Post
Berita Utama

Miliki Ribuan Pil THD, Pria di Luwuk Banggai di Bekuk Polisi

Ribuan Pil THD milik tersangka.[Foto:Humas Polres Banggai]

BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Jajaran Satnarkoba Polres Banggai menangkap RT alias E warga kompleks Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Selasa (16/3/2022) sekitar pukul 15.00 Wita.

Pria berusia 38 tahun ini dibekuk lantaran kedapatan memiliki obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar.

โ€œKami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kompleks Jole atas terdapat peredaran obat-obatan sediaan farmasi,โ€ ungkap Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Iptu Makmur SH, kepada awak media di Mapolress Banggai, Rabu (16/3/2022).

Dari hasil penyelidikan dilapangan, petugas kembali mendapatkan informasi bahwa obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin tersebut diedarkan oleh seorang pria.

โ€œHasil penyelidikan diperoleh informasi jika tersangka ingin menjual jenis obat yang diduga obat jenis Tryhexyphenidyl (THD),โ€ terang Iptu Makmur.

Ditangan tersangka petugas mengamankan ribuan butir pil berwarna putih yang diduga jenis THD yang dikemas dalam plastik bening.

โ€œObat jenis THD yang diamankan sebanyak 38 bungkus. Total seluruhnya 3.800 butir,โ€ beber perwira pangkat dua balak ini.

Selanjutnya, polisi menggelandang tersangka beserta barang bukti ke kantor Satnarkoba Polres Banggai untuk diperiksa serta pengembangan lebih lanjut.

Bagikan: