BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Jajaran Satnarkoba Polres Banggai menangkap RT alias E warga kompleks Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Selasa (16/3/2022) sekitar pukul 15.00 Wita.
Pria berusia 38 tahun ini dibekuk lantaran kedapatan memiliki obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kompleks Jole atas terdapat peredaran obat-obatan sediaan farmasi,” ungkap Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Iptu Makmur SH, kepada awak media di Mapolress Banggai, Rabu (16/3/2022).
Dari hasil penyelidikan dilapangan, petugas kembali mendapatkan informasi bahwa obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin tersebut diedarkan oleh seorang pria.
“Hasil penyelidikan diperoleh informasi jika tersangka ingin menjual jenis obat yang diduga obat jenis Tryhexyphenidyl (THD),” terang Iptu Makmur.
Ditangan tersangka petugas mengamankan ribuan butir pil berwarna putih yang diduga jenis THD yang dikemas dalam plastik bening.
“Obat jenis THD yang diamankan sebanyak 38 bungkus. Total seluruhnya 3.800 butir,” beber perwira pangkat dua balak ini.
Selanjutnya, polisi menggelandang tersangka beserta barang bukti ke kantor Satnarkoba Polres Banggai untuk diperiksa serta pengembangan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 197 subsider Pasal 196 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1,5 Miliar,” tandas Iptu Makmur.(Hmp)