Aturan Terbaru: Lebih Separoh Dana Desa Di-relokasi ke KDMP

BANGGAIPOST, LUWUK– Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan kebijakan baru terkait pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 yang mewajibkan 58,03 persen Dana Desa dialokasikan untuk mendukung Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Dengan pagu Dana Desa 2026 sebesar Rp 60,57 triliun, sekitar Rp 34,57 triliun di antaranya harus digunakan untuk implementasi KDMP. Penyesuaian alokasi tersebut dihitung sebesar 58,03 persen dari pagu Dana Desa setiap desa secara nasional.
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 15 ayat (3) yang menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam memperkuat pengembangan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Sementara itu, sisa anggaran sekitar Rp 25 triliun tetap menjadi pagu reguler yang dapat dimanfaatkan pemerintah desa untuk membiayai program prioritas lainnya.
Dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e juga ditegaskan bahwa Dana Desa diutamakan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, termasuk dukungan terhadap KDMP. Penggunaannya antara lain untuk pembayaran angsuran pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta kelengkapan operasional koperasi.
Kebijakan ini dipastikan akan memengaruhi struktur APBDes 2026 di seluruh Indonesia, mengingat lebih dari separuh Dana Desa kini diarahkan untuk mendukung program KDMP.(*/Alin)