Tak Digubris, Warga Desak Evaluasi Sekdis yang Diduga Jadikan Guru P3K Sopir Pribadi

BANGGAIPOST LUWUK – Sorotan publik terhadap Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai kian menguat. Dugaan seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dijadikan sopir pribadi hingga kini belum dijawab secara terbuka. Sikap bungkam tersebut justru memantik kecurigaan dan memperbesar spekulasi di tengah masyarakat.

Warga menilai, persoalan ini bukan sekadar isu personal, melainkan menyangkut integritas birokrasi dan marwah dunia pendidikan. Seorang guru P3K diikat oleh kontrak kerja yang jelas: menjalankan tugas sesuai jabatan fungsionalnya sebagai pendidik. Bukan sebagai sopir pribadi pejabat.

“Kalau tidak benar, bantah. Kalau benar, jelaskan dasar hukumnya. Jangan diam,” tegas salah seorang warga.

Menurut warga, pembiaran terhadap dugaan ini berpotensi mencederai profesionalitas tenaga pendidik. Guru seharusnya fokus mengajar, membimbing, dan menilai peserta didik. Jika waktunya tersita untuk tugas di luar tupoksi, maka yang dirugikan bukan hanya guru, tetapi juga siswa.

Lebih jauh, warga mempertanyakan logika kebijakan tersebut. Mengapa seorang guru di Kecamatan Luwuk Timur harus menjalankan peran yang sama sekali tidak berkaitan dengan fungsi pendidikan? Apakah di lingkup dinas tidak tersedia pegawai dengan tugas yang memang relevan sebagai pengemudi?

“Ini bukan soal siapa yang jadi sopir. Ini soal aturan yang dilanggar atau tidak. PPPK itu jelas kontraknya. Tidak bisa dialihkan sesuka hati,” ujar warga lainnya.

Dalam perjanjian kerja PPPK, pegawai diwajibkan melaksanakan tugas sesuai jabatan yang diangkat. Tugas pokok guru secara umum meliputi mengajar, membimbing siswa, serta melakukan penilaian hasil belajar. Pengalihan tugas menjadi sopir pribadi, jika benar terjadi, dinilai sebagai bentuk penyimpangan fungsi jabatan.

Warga bahkan mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh jika dugaan tersebut terbukti. Mereka menilai, apabila ada pelanggaran, maka harus ada konsekuensi sesuai regulasi yang berlaku. Birokrasi pendidikan tidak boleh dikelola berdasarkan relasi personal atau kepentingan individu.

“Kalau pejabat tahu aturan tapi tetap melanggar, itu lebih berbahaya. Artinya ada kesengajaan,” tambah warga.

Masyarakat kini menunggu klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan tenaga pendidik bekerja sesuai koridor hukum dan etika jabatan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. (Alin)