Kades Tintingan Bantah Isu Rangkap Jabatan Perangkat Desa


BANGGAIPOST, PAGIMANA – Kepala Desa Tintingan, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Hendriyanto, membantah isu adanya perangkat desa yang merangkap jabatan. Isu yang beredar menyebut bendahara desa juga menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus).

Kepada Banggaipost, Hendriyanto menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan kondisi pemerintahan desa saat ini.

“Tidak ada perangkat desa yang rangkap jabatan. Informasi itu tidak benar. Yang ada saat ini hanya kekosongan jabatan Kadus dan satu perangkat desa urusan pemerintahan (Kasipem) yang masa jabatannya telah berakhir,” ujar Hendriyanto, Sabtu (24/1).

Ia menjelaskan, kekosongan dua jabatan tersebut sedang dalam proses pengisian sesuai mekanisme yang berlaku. Proses penjaringan calon perangkat desa telah dilakukan dan dilaporkan ke pihak kecamatan.

“Pengangkatan Kadus dan Kasipem akan dilakukan setelah penjaringan selesai. Untuk Kasipem, pergantian dilakukan karena faktor usia dan masa jabatan yang berakhir pada November lalu,” jelasnya.

Terkait isu bendahara desa merangkap sebagai Kadus, Hendriyanto menyebut hal tersebut merupakan kesalahpahaman di masyarakat.

“Yang bersangkutan memang pernah menjabat sebagai Kadus. Karena masyarakat sudah terbiasa menyebut Kadus, sebutan itu masih melekat, padahal saat ini jabatannya adalah bendahara desa,” katanya.

Hendriyanto menegaskan tidak pernah ada kebijakan rangkap jabatan dalam struktur pemerintahan Desa Tintingan. Ia juga mengingatkan agar informasi yang beredar diklarifikasi terlebih dahulu sebelum disampaikan ke publik.

“Tidak ada rangkap jabatan. Informasi seharusnya diklarifikasi berdasarkan data di lapangan, bukan asumsi,” tegasnya.

Sebelumnya, dugaan pelanggaran tata kelola pemerintahan desa di Desa Tintingan sempat mencuat. Seorang bendahara desa dilaporkan diduga merangkap jabatan sebagai Kepala Dusun I dalam waktu cukup lama. Dugaan tersebut dilaporkan oleh Erni Tou, wartawan Bintang Bhayangkara Indonesia (BINKARI).

Dengan adanya klarifikasi ini, pemerintah Desa Tintingan berharap masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak terpengaruh oleh isu yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.(Alin)