BANGGAIPOST, LUKTIM – Pemerintah Kecamatan Luwuk Timur melalui Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasitrantib), Ratna Asule, SH, bersama staf kecamatan, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas, melakukan monitoring intensif terhadap penertiban hewan ternak sebagai tindak lanjut edaran Bupati terkait Perda tentang hewan ternak. Kegiatan ini dimulai sejak Senin (21/7).

Kepada Banggai Post, Ratna menjelaskan bahwa hingga kini tim telah menyambangi tujuh dari 13 desa di wilayah Kecamatan Luwuk Timur. Desa-desa tersebut meliputi Desa Baya, Uwedikan, Bantayan, Hunduhon, Pohi, Louk, dan Lontos.
“Dari hasil monitoring, masih ditemukan hewan ternak berkeliaran di dua desa, yakni Hunduhon dan Uwedikan,” ungkap Ratna.
Meski demikian, belum ada sanksi tegas yang dijatuhkan terhadap pemilik hewan. Tim baru memberikan teguran dan peringatan, disertai sosialisasi serta edukasi agar hewan segera dikandangkan atau dijaga dengan baik agar tidak berkeliaran.
“Kegiatan ini masih bersifat monitoring dan pendekatan persuasif. Kami mengimbau pemilik ternak untuk lebih bertanggung jawab. Langkah tegas akan diambil setelah masing-masing desa menetapkan Perdes,” jelasnya.
Ia menambahkan, sejauh ini situasi penertiban di wilayah Luwuk Timur masih dalam kondisi aman dan terkendali. Namun demikian, pihak kecamatan memastikan bahwa seluruh hewan ternak tidak akan lagi dibiarkan berkeliaran mulai 1 Agustus 2025.
“Saya pastikan, mulai 1 Agustus, tak ada lagi hewan ternak yang bebas berkeliaran. Kami akan terus lakukan pengawasan bersama Camat, Sekcam, TNI, dan Polri,” pungkas Ratna.(Alin)












