Terkait Kisruh BLT-DD, Pihak Kecamatan akan Panggil Kades Uwedikan

AKAN PANGGIL KADES: Kasi Pemerintahan Kecamatan Luwuk Timur, Jufri Galang memberi ketarangan kepada wartawan, Kamis (17/7) di kantornya. Pemerintah kecamatan berencana memanggil kades Uwedikan terkait kisruh BLT-DD di sana.(FOTO: ALIN?BANGGAI POST)

BANGGAI POST, LUKTIM – Pemerintah Kecamatan Luwuk Timur akan memanggil Kepala Desa Uwedikan, Asir Labani, untuk dimintai klarifikasi menyusul keluhan warga terkait dugaan ketidakadilan dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).

Kasi Pemerintahan Kecamatan Luwuk Timur, Jufri Galang, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan warga yang mengeluhkan adanya penerima BLT-DD yang dinilai tidak tepat sasaran.

“Terima kasih atas informasinya. Kami akan segera memanggil Kades untuk dimintai keterangan. Kecamatan hanya memfasilitasi dan memediasi, sementara kewenangan penuh berada di pemerintah desa,” ujar Jufri, Kamis (17/7).

Ia menjelaskan, perubahan daftar penerima BLT-DD harus melalui musyawarah desa dan dituangkan dalam berita acara resmi, lalu diverifikasi oleh kepala desa.

“Kami belum bisa menyimpulkan sebelum mendengar langsung dari pihak desa. Namun yang pasti, keluhan ini akan segera kami tindak lanjuti agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial,” tambahnya.

Sementara itu, Kasi Pelayanan Informasi dan Pengaduan Kecamatan, Jufri Uwalang, menegaskan bahwa BLT-DD ditujukan kepada warga miskin ekstrem, lansia, atau penyandang disabilitas/penyakit menahun. Ia juga menjelaskan bahwa pengurangan jumlah penerima bisa terjadi akibat penyesuaian alokasi dana.

“Kalau sebelumnya 60 persen dari dana desa digunakan untuk BLT, kini hanya 15 persen. Jadi wajar jika penerima dikurangi. Namun persoalan muncul jika yang layak justru dikeluarkan, sedangkan yang mampu tetap menerima. Ini yang jadi perhatian,” jelasnya.

 

Dicoret dari Daftar, Warga Keluhkan Kades Tebang Pilih

Keluhan warga terhadap penyaluran BLT-DD di Desa Uwedikan mencuat dari pernyataan Mansur, seorang nelayan yang mengaku telah dicoret dari daftar penerima sejak tiga bulan terakhir. Padahal, selama ini ia rutin menerima bantuan karena dinilai tergolong warga miskin.

“Saya hanya nelayan. Istri saya lansia dan mengalami gangguan jiwa. Kami benar-benar tidak mampu. Tapi entah kenapa nama saya dihapus, sementara orang tua Kades yang punya harta justru masih menerima BLT,” keluh Mansur.

Ia merasa kebijakan desa tidak adil dan mengandung unsur tebang pilih. “Kalau memang ada pengurangan, kenapa bukan yang mampu seperti orang tua Kades yang dikeluarkan?” ujarnya.

Menanggapi itu, Kades Uwedikan, Asir Labani, menjelaskan bahwa pengurangan jumlah penerima disebabkan oleh turunnya alokasi anggaran BLT-DD dari pemerintah pusat. Tahun ini hanya 15 persen dari dana desa yang digunakan untuk BLT, sehingga jumlah penerima berkurang menjadi 29 KK dari sebelumnya lebih dari 40 KK.

“Pak Mansur masih kuat dan bisa bekerja. Itu menjadi pertimbangan dalam musyawarah desa kenapa dia dikeluarkan dari daftar penerima,” jelas Asir Labani saat dikonfirmasi via telepon, Senin (14/7) silam.

Namun saat ditanya soal orang tuanya yang tetap menerima bantuan meski dinilai mampu, Kades belum memberikan penjelasan. “Lebih baik kita bertemu langsung di kantor desa agar saya bisa jelaskan secara menyeluruh,” tutupnya.
(Alin)