BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Sejumlah aktivis di Kabupaten Banggai mengapresiasi kebijakan Pemerintah Pusat menghapus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di seluruh daerah di Indonesia. Upaya ini di tempuh untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memiliki hunian layak.
“Kami sangat mengapresiasi kebijakan Pemerintah Pusat tersebut untuk memudahkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) mendapatkan tanah dan hunian. Sebab retribusi BPHTB yang di kenakan cukup membebani warga, khususnya yang kurang mampu,”tutur Faisal Lalimu salah satu Aktivis di Kabupaten Banggai kepada media ini, Jumat (17/1).
Dikatakan, kebijakan pro rakyat yang digenjot Pemerintah Pusat ini, harus di back up secara totalitas oleh Pemerintah Daerah, khususnya di Kabupaten Banggai.
” Di daerah lain sudah merilis Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait penghapusan BPHTB. Di Kabupaten Banggai sampai saat ini belum ada kabarnya. Padahal telah di instruksikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),”terangnya.
Iapun berharap, Pemda Banggai segera mengambil langkah, merespon secara cepat kebijakan penghapusan retribusi BPHTB untuk membantu warga kurang mampu di daerah ini. Salah satunya membuat Peraturan Kepala Daerah serta mensosialisasikan penghapusan BPHTB kepada masyarakat luas, bahwa, tidak ada lagi pungutan retribusi BPHTB.
“Masyarakat ingin tahu sejauh mana perkembangan realisasi program ini di Kabupaten Banggai,”pungkasnya.
Sebagaimana di kutip dari pemberitaan media liputan6.com, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menegaskan komitmen pemerintah menerapkan kebijakan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Tito pun menyebut, seluruh kabupaten dan kota di Indonesia harus menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait kebijakan tersebut maksimal di akhir Januari 2025. Ia juga mengatakan, kebijakan itu hanya berlaku bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memenuhi kriteria tertentu.
“Saya sampaikan, paling lambat akhir Januari setiap daerah, Kabupaten/Kota membuat Peraturan Kepala Daerah yang membebaskan BPHTB, PBG, dan untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah, serta percepatan dari 45 hari menjadi 10 hari,” sebutnya.
Tito mengungkapkan, penghapusan BPHTB dan percepatan layanan PBG tidak akan berdampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia pun menyebut, Kota Tangerang sebagai contoh hanya mengalami pengurangan PAD sebesar Rp9,9 miliar dari total PAD Rp2,9 triliun.
“Nggak seberapa, di daerah lain, silakan melakukan exercise, tapi ini sekali lagi, untuk rakyat yang kurang mampu,” ungkapnya.
Ia berharap kebijakan ini dapat diterapkan secara merata di seluruh daerah sehingga tidak ada lagi masyarakat yang harus tinggal di bawah jembatan atau di pinggir kali.
“Dengan kebijakan ini, rakyat dapat memiliki tempat tinggal layak, dan kita berharap kualitas hidup mereka akan meningkat,” ujar Tito.(*)