Laporan : Nasri Sei/Banggaipost.com
BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Tahun 2023, Kabupaten Banggai tanpa anggaran perubahan. Ini setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak permohonan fasilitasi Ranperda Kabupaten Banggai tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
Surat Kemendagri melalui Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah nomor :900.1.1.4/16638/Keuda tertanggal 25 Oktober 2023, poin 1 menyebutkan, Pemda Banggai tidak dapat melaksanakan dan melanjutkan tahapan Perubahan APBD tahun anggaran 2023, karena DPRD bersama kepala daerah tidak mengambil keputusan bersama, sampai dengan 30 September 2023.
Disebutkan juga, Pemda Banggai melaksanakan pengeluaran anggaran yang tertuang dalam APBD Tahun Anggaran berjalan sesuai dengan ketentuan perundang undangan.
Selain itu, Pemda Banggai dapat mengambil langkah-langkah strategis mendanai keadaan darurat, kebutuhan yang sifatnya mendesak melalui Perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang penjabaran APBD dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya di tampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
Pemda Banggaipun hanya dapat melakukan pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan Perubahan APBD.
Atas kondisi ini, sejumlah Anggota DPRD Banggai melontarkan argumentasinya Saat Rapat Badan Anggaran membahas Hasil Fasilitasi Kemendagri terkait Ranperda APBD-P 2023, yang digelar diruang sidang utama Kantor DPRD setempat, Senin (30/10/2023).
“Apa mau dikata nasi so jadi bubur, Anggaran tahun 2023 dilakukan pergeseran melalui Perkada. Untuk itu kami meminta Pemda Banggai mengambil langkah cepat, terkait pelaksanaan program sesuai Surat Kemendagri,”ujar Irwanto Kulap yang juga ketua Komisi 1 DPRD disela-sela rapat.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banggai Samsul Bahri Mang mempertanyakan rincian penjabaran program yang dapat dilaksanakan Kepada Ketua TAPD Abdullah Ali dan Sekretaris TAPD Ramli Tongko. Pasalnya, berbagai agenda DPRD yang harus dilaksanakan. Seperti agenda konsultasi jelang Pemilu.
“Jika melihat kondisi ini tidak ada perubahan anggaran. Untuk apa kita bahas. Mati langkah kita, jalankan kegiatan baru mo pake apa? Ini kemunduran bagi Kabupaten Banggai dalam Pemerintahan,”tandasnya.
Senada dikatakan Anggota DPRD Fraksi Nasdem Sukri Djalumang. Bagi dia, Dalam situasi ini tidak perlu pembahasan, sebab telah diuraikan sesuai Surat Kemendagri.
“Biar kita mo minta so tidak bisa. Tidak perlu dibahas so ta kunci. Ini merupakan pengalaman pahit. Uang banyak, tidak bisa digunakan apa-apa, dulu pusing cari uang. Tapi hari ini terkunci. Kita harus belajar dari persoalan ini,”tuturnya.
Ketua Komisi II DPRD ini berharap, kepada pihak eksekutif agar memasukkan Dokumen untuk dibahas di DPRD tepat waktu.
“Saran saya kedepan, kalau memasukkan dokumen jangan di undur-undur, butuh kerja sama yang baik TAPD dan DPRD,”pungkasnya.(NS)